
BIMATA.ID, Bekasi – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 pada 2–3 Juni 2025 di Cibubur, Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman internal mengenai regulasi terbaru dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah serta pencatatan BMN.
Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa, Ranto, menegaskan pentingnya pemahaman sejak dini agar proses pengadaan berjalan efektif dan sesuai aturan.
“Kita perlu memahami sejak awal bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan. Ini penting untuk tata kelola yang baik,” ujar Ranto.
Ia juga menekankan perlunya keseragaman interpretasi antar unit kerja agar tidak terjadi perbedaan dalam implementasi aturan di lapangan.
Pemahaman yang seragam diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administratif dalam proses pengadaan.
Deasy Rachmawati, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 menggantikan Perpres 12 Tahun 2021 dengan cakupan yang lebih luas, mencakup instansi lain hingga pemerintah desa, untuk menjawab kebutuhan regulasi yang lebih adaptif.
Sementara itu, Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, termasuk bantuan presiden berdasarkan arahan langsung dari Presiden.
“Penunjukan langsung ini untuk mempercepat langkah strategis dan bersifat mendesak, sesuai arahan Presiden,” jelas Sugiarso, Analis Kebijakan Ahli Pertama dari LKPP.
Peraturan ini juga memuat ketentuan alur konfirmasi arahan Presiden, diskresi anggaran, dan pendampingan oleh APIP.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan pegawai di lingkungan BGN.
Sosialisasi menjadi langkah awal BGN dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang efisien, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.




