BeritaHukumNasional

Atas Arahan Presiden Prabowo, Kemenkumham Harmonisasi RPP Pemberantasan Judi Online, Rampung dalam Waktu Dekat

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol).

Proses harmonisasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang sudah lagi diharmonisasi. Untuk yang itu memang di Kementerian Hukum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi, dan dalam waktu dekat pasti selesai,” kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Menurut Supratman, pemberantasan judi daring menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menindak praktik judi online.

RPP tentang Pemberantasan Judi Online menjadi salah satu instrumen hukum yang sedang disiapkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap maraknya praktik ilegal tersebut.

Meski demikian, Supratman belum merinci secara detail substansi atau materi muatan dari rancangan aturan tersebut, karena masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

“Intinya, sekali lagi, PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan judi online bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk segera menyiapkan payung hukum terkait penanganan judi online dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri di Istana Kepresidenan RI, Senin (17/6).

“Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP,” pungkas Meutya Hafid.

Related Articles

Bimata