
BIMATA.ID, Tangerang – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R. Natanegara K.P, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Babakan kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian acara penandatanganan akta pendirian koperasi oleh 104 Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Natanegara menjelaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan pendirian koperasi Merah Putih melalui sistem legalisasi yang efisien. “Proses legalisasi sangat cepat, kalau berkas sudah sesuai tidak ada yang salah, bisa langsung diinput sama notaris ke dalam aplikasi. Nanti surat keputusan legalisasinya, badan hukum koperasinya sudah bisa dicetak,” jelasnya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa seluruh kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan proses penandatanganan akta pendirian koperasi dalam waktu yang sangat singkat. “Baru minggu kemarin saya menginstruksikan kepada seluruh lurah untuk segera membuat koperasi Merah Putih, dan hari ini semua telah menandatangani akta pendirian,” ujarnya.
Baca Juga: 35 Tahun di Perantauan, WNI Asal Lampung Menangis Haru Bertemu Presiden Prabowo
Sachrudin menambahkan bahwa koperasi bukan sekadar bentuk administratif, tetapi fondasi penting dalam pemberdayaan warga. Menurutnya, koperasi adalah wujud konkret dari semangat kebersamaan yang perlu terus dibina dan dikembangkan.
Ia juga menekankan pentingnya status hukum bagi koperasi agar bisa berkembang optimal. “Koperasi adalah pilar penting dalam perekonomian nasional. Dengan adanya akta pendirian yang sah, koperasi memiliki posisi hukum yang kuat untuk berkembang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya,” tutup Sachrudin.
SImak Juga: Presiden Prabowo: Indonesia dan Tiongkok Bersama Ciptakan Kawasan Damai dan Aman




