BeritaNasionalPolitik

RUU Perampasan Aset Prioritas Nasional, Bagian dari Agenda Asta Cita

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset merupakan bagian dari turunan Asta Cita, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pembangunan nasional.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Pertemuan Prabowo-Jokowi , Prasetyo Hadi: “Tidak Ada yang Perlu Ditafsirkan”

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam menyita hasil tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dijangkau dengan peraturan yang ada. Dengan regulasi tersebut, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari turunan Asta Cita yang berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Sabtu (10/5).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran RUU ini akan mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya harus dihukum, tetapi juga harus dimiskinkan agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Tanpa regulasi ini, negara selalu tertinggal selangkah dari para koruptor. Sudah saatnya kita memiliki mekanisme hukum yang dapat memiskinkan pelaku korupsi,” tegasnya.

Simak Juga: RUU Pengelolaan Ruang Udara Didorong Rampung, Legislator Gerindra: Ini Soal Kedaulatan Langit Indonesia

Related Articles

Bimata