RUU Pengelolaan Ruang Udara Didorong Rampung, Legislator Gerindra: Ini Soal Kedaulatan Langit Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Kian padatnya lalu lintas udara serta meningkatnya gangguan dari objek asing di langit Indonesia menjadi alarm serius bagi negara untuk segera membenahi tata kelola ruang udara nasional.

Legislator Partai Gerindra, M. Endipat Wijaya, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat.

Pernyataan itu disampaikannya pada saat kunjungan kerja bersama tim pansus ke Lanud Sri Mulyono Herlambang bersama perwakilan dari Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Pertamina.

Dalam kesempatan itu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik, termasuk masukan dari akademisi dan pakar, demi menyempurnakan isi RUU.

Legislator muda dari daerah pemilihan Kepulauan Riau ini menilai bahwa partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat merupakan kunci agar regulasi tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga menjadi pedoman operasional yang efektif dan aplikatif.

RUU Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan terus menjadi agenda pembahasan strategis pada tahun 2025.

Hal ini menunjukkan urgensi tinggi terhadap isu ini di level nasional.

Endipat memaparkan data mencengangkan terkait pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing yang meningkat tajam, dari 364 kasus pada tahun 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.

Belum termasuk gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang kerap mengancam keselamatan penerbangan.

Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, khususnya dalam kegiatan olahraga dirgantara.

Meski begitu, Endipat optimistis bahwa kolaborasi lintas lembaga yang semakin erat akan memperkuat pembahasan RUU ini.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar regulasi ini dapat menjawab tantangan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara nasional.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tegasnya.

Exit mobile version