
BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Inisiatif ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap berbagai aspirasi yang selama ini disuarakan oleh para pengemudi ojek online dan pelaku transportasi daring lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat awal untuk mendalami RUU ini akan digelar oleh Komisi V DPR pada hari Rabu (21/5). “Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” ujar Dasco dalam keterangannya pada Selasa (20/5).
Komisi V DPR RI pun telah merancang agenda untuk berdiskusi langsung dengan perwakilan dari komunitas transportasi online. Rapat ini dirancang untuk menggali informasi lebih mendalam dan membentuk dasar penyusunan naskah akademik serta isi RUU yang akan dirumuskan.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Pemerintahan Prabowo Lakukan Deregulasi Ekonomi Strategis
“Dan untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, berharap dialog yang akan digelar antara Komisi V DPR dan komunitas transportasi online dapat menghasilkan masukan yang berkualitas. “Agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” tutupnya.
Simak Juga: Asta Cita Jadi Fondasi Pembangunan Nasional Era Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045




