
BIMATA.ID, Batam– Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Aturan ini menjadi dasar baru dalam penataan penyediaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Sebelumnya, permohonan pelepasan kawasan hutan hanya bisa diajukan oleh pihak-pihak tertentu seperti menteri, pejabat tinggi kementerian, hingga kepala daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Kini, Kepala BP Batam dapat mengajukan langsung, yang menurut Kepala BP Batam Amsakar Achmad menjadi dorongan baru dalam upaya peningkatan investasi. “Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ucapnya.
Selain itu, perubahan regulasi juga berdampak pada pelaku usaha, perseorangan, dan masyarakat yang sebelumnya bisa mengajukan sendiri, namun kini harus melalui BP Batam. Amsakar menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Batam. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam,” ujar Amsakar. “Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”
Baca Juga: Adnan Taufiq Bagikan Ratusan Paket Sembako Sambil Sampaikan Salam Presiden Prabowo
Namun di balik kemudahan investasi, kondisi lingkungan Batam kian memprihatinkan. Hujan lokal yang hanya turun sekitar satu hingga dua jam sudah cukup membuat sejumlah titik di Kota Batam terendam banjir, termasuk jalan utama. Aktivis lingkungan Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia mengingatkan warga Batam agar lebih waspada. “Bahkan hujan lokal saja, banjir bisa parah,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kondisi Pulau Batam sudah tidak mampu lagi menahan tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. “Perubahan status lahan hanya mementingkan investasi,” tambah Hendrik.
Menanggapi persoalan banjir yang terus berulang, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai membangun sistem drainase. Ia mengingatkan para pengembang dan pelaku industri untuk bertanggung jawab terhadap dampak pembangunan. “Peringatan ini juga ditujukan kepada para pengembang yang akan melakukan pembangunan serta kawasan industri yang ada. Keputusan kami ambil untuk kepentingan bersama,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 6 Mei 2025.
Simak Juga: Jaga Komitmen Partai Gerindra, Adnan Taufiq dan Habiburokhman Salurkan Paket Sembako ke Masyarakat