BIMATA.ID, Pekanbaru – Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025.
Dalam Tahap II ini, penyidik telah menyerahkan Tersangka MS (24 th) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 31,20 kg, 1 unit telepon genggam dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.
Diketahui, tersangka MS dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepat Ekonomi Desa dan Perluas Program Makan Bergizi Gratis
Proses hukum terhadap Tersangka MS berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada tanggal 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1 penumpang an.
Kemudian, MS yang mengaku sebagai pemilik sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS dan 1 karung sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Di tempat terpisah pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera dengan dukungan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dalam Giat Operasi Peredaran TSL di Kota Pematang Siantar berhasil menangkap 2 orang yang diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan sisik Trenggiling di Hotel Batavia Jl. Gereja Kelurahan Martubung Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Lihat juga: Presiden Prabowo Janji Fasilitas Haji Terbaik dengan Biaya Terjangkau
Kedua pelaku inisial JSP dan LP beserta barang bukti berupa: 1 tas berisi sisik trenggiling, 1 unit sepeda motor CBR 150 Nopol BK 2765 TBR, 2 unit telepon genggam dan 1 bilah sangkur turut diamankan ke Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan, bahwa pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Sebelum peristiwa itu wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling.
Simak juga: Presiden Prabowo Akan Terima Kunjungan Kehormatan Presiden Senat Kamboja di Istana
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trenggiling”, tegas Hari.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menetapkan JSP sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka JSP di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tj. Gusta, Kota Medan. Sedangkan LP (orang yang mengantar JSP) diperiksa sebagai saksi.
