BeritaEkonomiPertanian

Pemerintah Sederhanakan Akses Pupuk Bersubsidi Lewat Perpres Baru, Titiek Soeharto Apresiasi Langkah Ini

BIMATA.ID, Rembang – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk pada Januari lalu.

Titiek Soeharto mengatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perolehan pupuk bagi petani yang selama ini dinilai rumit dan menyulitkan.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Dengan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Titiek.

Titiek Soeharto juga menekankan betapa pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah bagi para petani, tidak hanya melalui pupuk bersubsidi, tetapi juga lewat berbagai bantuan seperti traktor, pompa air, alat penanam padi, serta perbaikan infrastruktur irigasi.

“Untuk mencapai swasembada pangan, tentunya diperlukan bantuan-bantuan pemerintah yang signifikan dan tepat sasaran,” ucap Titiek.

Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap kebutuhan petani harus terus menjadi prioritas.

Ia juga menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh bantuan tersebut tersampaikan dengan baik kepada petani.

Related Articles

Bimata