BeritaNasionalPolitik

Minta Maaf Terkait Ucapan Soal Marga, Ahmad Dhani Ditegur MKD

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan atas pernyataannya yang dianggap menghina marga dan bersifat seksis. Ia diminta meminta maaf kepada pihak pelapor dalam waktu tujuh hari setelah keputusan MKD.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Rabu (7/5/2025), Ahmad Dhani menyatakan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya pelapor. Ia menyebut ucapannya yang menyinggung marga tertentu sebagai bentuk “slip of the tongue”, dan mengaku tidak pernah berniat menghina, apalagi merendahkan marga darah biru atau siapa pun.

Baca Juga: Bill Gates Apresiasi Upaya Pemerintahan Prabowo dalam Kesehatan dan Pertanian di Indonesia

Secara khusus, Ahmad Dhani meminta maaf kepada marga Pono di Indonesia, menyebut kesalahannya terjadi saat acara diskusi di Art Hotel. Ia menegaskan bahwa selama hidupnya tidak pernah menistakan marga mana pun, termasuk dalam konteks pernyataan yang dipersoalkan tersebut.

Sebelumnya, MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa pelanggaran dilakukan melalui ucapan yang tidak etis, baik dalam konteks penghinaan marga maupun pernyataan yang dinilai seksis pada rapat Komisi X bersama Kemenpora.

Sebagai informasi, pelapor dalam kasus ini adalah musisi Rayen Pono, yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono asal Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Dhani juga sempat menuai kontroversi karena menyarankan naturalisasi pemain sepak bola usia 40 tahun melalui pernikahan dengan janda WNI, yang dinilai banyak pihak sebagai pernyataan tidak sensitif dan seksis.

Simak Juga: Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Related Articles

Bimata