
BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait perampasan aset. Fokus utama pemerintah tetap pada percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
“Untuk sementara, belum. Presiden sangat konsen terhadap RUU Perampasan Aset ini, komitmen ini sebenarnya bukan hal yang aneh karena merupakan bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menempuh jalur tertentu seperti melalui mekanisme legislatif. Presiden Prabowo berharap RUU tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPR dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala BP Batam Punya Wewenang Lepas Kawasan Hutan
“Apakah sudah mempertimbangkan Perpu? Sampai hari ini, belum,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, serta untuk memulihkan kerugian negara secara lebih efektif.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, akan terus mendorong pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari komitmen politik hukum nasional.
BACA JUGA: Adnan Taufiq Bagikan Ratusan Paket Sembako Sambil Sampaikan Salam Presiden Prabowo