Menperin: Perpres 46/2025 Jadi Angin Segar bagi Industri Lokal

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang menilai, bahwa dengan adanya aturan itu dapat menjadi angin segar bagi industri.

Menurutnya, regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta Produk Dalam Negeri (PDN).

Baca juga: Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Menpora Dito Apresiasi Rencana Strategis Pembudayaan Olahraga

“Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Menperin Agus dalam siaran persnya, Kamis (08/05/2025).

Mengenai hal tersebut, Kemenperin, dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Sehingga, dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Lihat juga: Jokowi: Prabowo Pemimpin Kuat, Bukan Boneka Siapa Pun

Sebagai informasi, Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah.

Exit mobile version