Menlu Sugiono di ICJ: Palestina Berhak Menentukan Nasib Sendiri

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan pernyataan resmi dalam Sidang Umum Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Dalam forum bergengsi tersebut, Sugiono menegaskan bahwa bangsa Palestina memiliki hak yang sah untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi pihak luar.
“Israel harus patuh pada kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina,” ujar Sugiono saat menyampaikan pendapat hukum (advisory opinion) mewakili Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban Israel tersebut bersumber dari aturan hukum internasional serta prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Di mana, kata dia, hukum itu mengatur Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB di mana pun berada, termasuk di Palestina,” tegas Sugiono.
Menurut Sugiono, tindakan Israel yang menghalangi atau bahkan melarang keberadaan badan-badan PBB, seperti UNRWA, dan organisasi kemanusiaan lainnya untuk menjalankan misi kemanusiaan di Palestina merupakan bentuk pelanggaran serius. “Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Said Iqbal Klaim 90 Persen Buruh Dukung Prabowo di Hari Buruh 2025
Dalam kapasitasnya sebagai kekuatan pendudukan (Occupying Power), lanjut Sugiono, Israel memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan penduduk sipil di wilayah Palestina. Ia menekankan bahwa Israel juga wajib memastikan kebutuhan pokok masyarakat Palestina tetap terpenuhi.
Sugiono menilai bahwa tindakan pelanggaran hukum oleh Israel bukan hanya menyengsarakan rakyat Palestina, tetapi juga merusak implementasi hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional. Ia menyerukan agar komunitas global memberikan perhatian terhadap pelanggaran ini.
Di hadapan Majelis Hakim ICJ, Sugiono menyerukan agar lembaga tersebut segera mengeluarkan opini hukum terkait kegagalan Israel dalam memenuhi kewajibannya. “Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin. Rekan-rekan sekalian,” ucapnya tegas.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Indonesia dalam sidang ICJ mencerminkan konsistensi dukungan Tanah Air terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. “Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral, dan sekarang, saat ini di forum ICJ,” kata Sugiono.
Dalam pernyataannya, Sugiono menyampaikan seruan agar seluruh masyarakat internasional membuka mata dan bertindak nyata untuk menghentikan kekerasan yang terus terjadi. Ia menegaskan bahwa hanya dengan solusi dua negara, perdamaian yang berkelanjutan bisa tercapai di kawasan tersebut.
“Saya harap, dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina,” tutup Sugiono.
Simak Juga: Hari Buruh Internasional 2025: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Negara Sejahterakan Rakyat




