Menlu RI Sugiono: Israel Langgar Kewajiban Sebagai Anggota PBB, Sebabkan Rakyat Palestina Kehilangan Hak Fundamental

BIMATA.ID, Den Haag – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun sebagai kuasa pendudukan (occupying power).
Hal ini disampaikannya dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 30 April 2025.
Menurut Sugiono, keengganan Israel menjalankan tanggung jawabnya telah menyebabkan rakyat Palestina kehilangan hak fundamental untuk menentukan nasib sendiri.
Ia mempertanyakan kelayakan Israel untuk disebut sebagai negara cinta damai, sebagaimana disyaratkan Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB dalam proses keanggotaan organisasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang permintaan Fatwa Hukum (Advisory Opinion) ICJ mengenai kewajiban Israel terhadap aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina.
Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman hukum internasional untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Palestina.
Permintaan fatwa ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Majelis Umum PBB, yang sebelumnya mengeluarkan putusan pada 19 Juli 2024 bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional.
Proses ini juga melibatkan 39 negara, termasuk Indonesia, dan empat organisasi internasional.
Sugiono menyampaikan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk menghormati aktivitas kemanusiaan, termasuk mendukung badan PBB seperti UNRWA yang membantu rakyat Palestina.
Ia menekankan bahwa fasilitas medis dan petugas kesehatan harus dilindungi, serta bantuan kemanusiaan harus difasilitasi tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Menlu RI menyampaikan bahwa Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil dan rumah sakit secara sistematis di Gaza, menjadikannya wilayah yang tidak layak huni.
Pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional ini berdampak langsung pada kegagalan rakyat Palestina dalam menjalankan hak menentukan nasib sendiri.
Dalam pernyataannya, Indonesia meminta ICJ menyatakan secara tegas bahwa Israel telah melanggar kewajiban sebagai anggota PBB dan kuasa pendudukan.
Indonesia juga mendesak pengakuan internasional atas hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka secara bebas.
Selain pernyataan lisan, Indonesia telah menyampaikan masukan tertulis kepada ICJ pada 28 Februari 2025.
Hal ini menegaskan konsistensi posisi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina di berbagai forum internasional, termasuk di PBB.




