BeritaNasionalPolitik

Legislator Gerindra Soroti Pelanggaran Aplikator, Dorong Payung Hukum Baru untuk Ojol

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), menyatakan sikap mendukungnya terhadap wacana pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari penghasilan mitra pengemudi ojek online. Ia menyarankan agar usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini tengah digagas oleh DPR.

Ia membuka pernyataannya dengan menegaskan pentingnya implementasi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, banyak aplikasi transportasi daring yang belum mematuhi ketentuan tersebut. “Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini. Kalau misalnya ada hal-hal di luar daripada peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik,” kata Iwan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Legislator dari dapil Sulawesi Selatan ini memaparkan bahwa aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kewenangan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk memberikan sanksi kepada aplikator jika mereka terbukti melanggar ketentuan soal biaya jasa dan potongan bagi driver. Ia juga mengkritisi pemotongan biaya, termasuk asuransi, yang dianggap tidak dibarengi dengan layanan nyata. “Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” ujarnya.

Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Iwan juga menekankan pentingnya menciptakan relasi yang seimbang antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Ia menilai bahwa keduanya saling membutuhkan agar bisa bertahan di industri. “Saya sangat mendukung, bagaimana agar supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal. Kemudian kesejahteraan driver tentunya juga bisa lebih terangkat. Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” lanjutnya.

Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo, Sumsel Kebut Cetak Sawah 48.000 Hektare

Iwan juga menyoroti masih maraknya pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada. Ia menilai penyelesaian atas berbagai pelanggaran ini perlu diutamakan sebelum menetapkan aturan baru seperti batas potongan 10 persen. “Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” katanya. Ia menambahkan, “Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPR RI akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Menteri Perhubungan dan pihak perusahaan aplikator guna menggali pandangan langsung dari masing-masing pihak. “Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Iwan berharap keberadaan undang-undang yang sedang disusun nantinya dapat benar-benar menjamin kesejahteraan para mitra pengemudi. “Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” imbuh dia.

Simak Juga: Legislator Gerindra Habiburokhman Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia di Pondok Ranggon

Related Articles

Bimata