BeritaNasionalPolitik

Komisi IV DPR Libatkan IPB dalam Penyempurnaan UU Pangan Nasional

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi IV DPR RI tengah mematangkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagai bagian dari strategi legislasi ketahanan pangan nasional. Untuk itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan melakukan kunjungan kerja ke Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis (9/5) guna menyerap masukan akademik melalui diskusi kelompok terfokus (FGD).

Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Panja, Siti Hediati Soeharto, menyatakan pentingnya kolaborasi antara parlemen dan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan pangan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada masa depan.

“Sebagaimana kita ketahui, DPR, khususnya Komisi IV, sedang menggodok revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kami mencari masukan dari berbagai pihak, dan IPB University menjadi yang pertama kami datangi untuk memperoleh pandangan dan saran dari para akademisi. Tujuannya, agar perubahan UU ini betul-betul bermanfaat dalam upaya mencapai swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan,” jelas Titi Soeharto dalam sambutannya.

Dalam FGD tersebut, sejumlah guru besar IPB menyampaikan pandangan strategis mengenai tantangan pangan nasional, mulai dari produksi hingga distribusi, serta pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha pangan lokal di tengah tekanan global.

Titi menegaskan bahwa masukan dari akademisi menjadi fondasi penting dalam memperkaya muatan draf RUU. Ia optimistis, hasil akhir revisi undang-undang ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi pandangan dari para guru besar IPB yang sangat konstruktif. Ini menjadi bekal berharga bagi Panja dalam menyusun regulasi yang kuat dan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan target DPR untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional sebelum tahun 2027. Guna merealisasikan hal tersebut, DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan para pemangku kepentingan baik dari sektor akademik, industri, hingga kelompok petani dan nelayan—dalam proses perumusan regulasi ini.

Related Articles

Bimata