BeritaPolitikRegional

Ketua MPR Soroti Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas, Desak Penertiban

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyuarakan keprihatinannya atas tindakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menduduki lahan milik negara milik BMKG di Tangerang Selatan. Ia menyebut tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga menghambat aktivitas pembangunan dan dunia usaha. “Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ungkap Muzani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (23/5/2025).

Muzani mendesak adanya penertiban terhadap ormas yang melakukan aksi melanggar hukum, seperti menduduki tanah negara atau melakukan pemerasan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Kemendagri dan instansi terkait memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang cukup untuk menangani persoalan ini. “Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Sesi Pleno KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur

Sebelumnya, BMKG melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan oleh ormas di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, ormas yang bersangkutan disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. “BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Akhmad Taufan Maulana, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG.

Lahan yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi itu telah tercatat sah sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Selain itu, kepemilikan lahan tersebut telah dikuatkan lewat berbagai putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, yang menyatakan status lahan sebagai milik negara secara hukum tetap. Namun, sejak proyek pembangunan dimulai pada November 2023, sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris, didukung oleh ormas, terus melakukan gangguan.

BMKG melaporkan bahwa kelompok tersebut tak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, tetapi juga menarik alat berat keluar dari lokasi, menutup papan proyek, serta mendirikan pos jaga dan menempatkan orang-orang mereka secara permanen di area tersebut. Situasi ini memperkuat urgensi langkah hukum dan penertiban untuk memastikan proyek negara tidak terhambat oleh aksi sepihak yang melanggar hukum.

Simak Juga: Presiden Prabowo: Indonesia dan Tiongkok Bersama Ciptakan Kawasan Damai dan Aman

Related Articles

Bimata