BeritaHukumNasional

Ketua MPR Ahmad Muzani Soroti Ormas Duduki Lahan Negara Milik BMKG

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan negara, salah satunya milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

Muzani menyebut tindakan semacam itu dapat mengganggu ketertiban umum dan dunia usaha.

Menurut Muzani, permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh ormas sebagai syarat untuk meninggalkan lahan tersebut sangat mengusik logika dan melanggar hukum.

Ia menilai tindakan seperti itu bisa menjadi hambatan serius dalam iklim investasi nasional.

“Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ujar Muzani.

Ia menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melakukan aksi serupa.

Muzani meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya memiliki kewenangan dan mekanisme untuk menertibkan organisasi yang melanggar aturan.

“Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus. Tapi kalau ada hambatan semacam ini, tentu ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.

Sebelumnya, BMKG secara resmi melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah ormas ke Polda Metro Jaya.

Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dan merupakan aset sah milik BMKG.

Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkap bahwa ormas tersebut mendirikan bangunan sementara dan meminta kompensasi hingga miliaran rupiah sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perampasan hak negara.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Related Articles

Bimata