Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Sambut Baik Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM

BIMATA.ID, Yogyakarta – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY, M Lisman Puja Kesuma, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan.

Menurut Lisman, program tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang selama ini terjerat dalam lingkaran utang perbankan. Ia menilai, dengan kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam dan tidak dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal kini memiliki harapan baru untuk bangkit.

“Dengan adanya penghapusan utang UMKM, maka para pelaku usaha kecil yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk daftar hitam, kini bisa kembali mengakses pembiayaan. Ini akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Lisman, Selasa (6/5/2025).

Simak Juga: Juli 2025, Prabowo Buka 35 Sekolah Berasrama untuk Anak Keluarga Tak Mampu

Lisman menambahkan, kebijakan ini akan mendorong sinergi yang positif antara pemerintah dan sektor keuangan dalam memajukan pelaku UMKM, serta memperkuat ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Tak hanya itu, Lisman juga optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak langsung bagi para petani dan nelayan.

“Ini kebijakan yang luar biasa. Petani dan nelayan bisa lebih produktif karena beban utang berkurang. Biaya produksi pun bisa ditekan, sehingga harga hasil pertanian dan perikanan dapat lebih kompetitif,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5), menyampaikan tekadnya untuk menghapus utang petani dan masyarakat kecil di bank. Ia menyebut utang tersebut sudah menjadi beban bertahun-tahun dan membuat jutaan petani serta nelayan tak bisa lagi mengakses kredit perbankan. Akibatnya, mereka kerap beralih ke rentenir dan pinjaman online yang bunganya mencekik.

Kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta sektor UMKM lainnya, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Presiden berharap, dengan dihapusnya utang macet ini, para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat kembali berdaya dan melanjutkan usaha mereka, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Momen Prabowo Kompak Nyanyi “Hymne Taruna” di Acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan TNI

Exit mobile version