BeritaHukumNasional

Kemenkop Gandeng Kementerian Hukum, Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum telah menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyampaikan, bahwa penandatangan MoU itu untuk mempermudah, dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, yang salah satunya adalah program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ungkap Menkop Budi Arie Setiadi, usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga, di Graha Pengayoman, di Jakarta, pada Rabu (14/05/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam di Forum PUIC ke-19

Menurutnya, kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.

“Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.

Selain itu, Budi Arie menekankan, bahwa dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.

Lihat juga: Di Forum PUIC, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina

“Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” kata Menkop Budi Arie.

Sebagai informasi, nantinya dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.

Related Articles

Bimata