BeritaEkonomiNasional

Hadapi Ketidakpastian Global, Pemerintahan Prabowo Lakukan Deregulasi Ekonomi Strategis

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tengah melakukan langkah strategis melalui deregulasi ekonomi untuk menghadapi eskalasi ketidakpastian global, termasuk dampak perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Salah satu sorotan utama adalah penerapan tarif resiprokal oleh AS terhadap Indonesia sebesar 32%.

Langkah deregulasi ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan mempermudah aktivitas usaha, baik domestik maupun internasional.

Dalam forum Sarasehan Ekonomi yang digelar awal April lalu, Presiden Prabowo secara tegas menyoroti sejumlah regulasi seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan prosedur Bea Cukai yang dinilai justru menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Asta Cita Jadi Fondasi Pembangunan Nasional Era Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

Sebagai bagian dari kebijakan deregulasi, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif bea masuk terhadap produk impor dari Amerika Serikat yang sebelumnya dikenakan antara 5% hingga 10%, kini diturunkan menjadi 0% hingga 5% bagi produk dalam kategori Most Favored Nation (MFN). Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan mengurangi beban biaya produksi dalam negeri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut mengambil peran penting dengan menyesuaikan tarif bea keluar untuk ekspor crude palm oil (CPO), atau minyak kelapa sawit mentah, dari kisaran 0% hingga 25%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi beban tarif ekspor hingga 5% dan mendongkrak daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat proses penerapan trade remedies seperti bea masuk anti dumping, imbalan, dan safeguarding, yang biasanya memakan waktu hingga 30 hari kini dipangkas menjadi hanya 15 hari.

Lihat juga: Presiden Prabowo : Kedaulatan Suatu Bangsa dijamin Oleh Kemampuannya Untuk Memenuhi Pangan dan Energi Sendiri

Oleh karena itu, untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil, selaras dengan laporan UNCTAD Global Trade Update Maret 2024 yang menyebut tarif sebagai instrumen penting bagi negara berkembang dalam menjaga kepentingan ekonominya.

Related Articles

Bimata