BeritaEkonomiNasionalUMKM

Dorong UMKM Masuk Sektor Formal, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan

BIMATA.ID, Trenggalek – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar ajang Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang ke-2 di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (05/05/2025).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik mengatakan, acara ini digelar sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal melalui kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, swasta dan BUMN.

Menurutnya, UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia sehingga pemerintah terus mendorong kemudahan legalisasi dan sertifikasi usaha agar UMKM semakin produktif dan berdaya saing.

Baca juga: Melayani Tamu Allah; Kisah di Balik Terminal Fast Track Haji, Prabowo Resmikan Terminal Haji & Umrah Soetta

“Pemerintah berkepentingan untuk terus meningkatkan produktivitas usaha mikro secara nasional melalui fasilitas kemudahan untuk mendapatkan legalisasi dan sertifikasi usaha. Inilah urgensi diselenggarakannya Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, sebagaimana amanat PP 7 Tahun 2021,” ujar Riza Damanik, di Trenggalek, Senin (05/05/2025).

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek memiliki 143.975 usaha mikro. Namun, baru 25.800 usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS hingga tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya klasterisasi usaha mikro untuk meningkatkan skala ekonomi dan produktivitas usaha mikro. Melalui klaster, peluang kemitraan dengan usaha yang lebih besar dan akses pasar yang lebih luas akan semakin terbuka.

Lihat juga: Presiden Prabowo Apresiasi Perkembangan Program Makan Bergizi Gratis

Sebagai informasi, ajang Festival Kemudahan dan perlindungan Usaha mikro kali ini melibatkan 1.200 usaha mikro di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Peserta akan memperoleh 19 fasilitasi layanan dan pendampingan bagi UMKM untuk mendapatkan NIB, Sertifikat Halal, PIRT, Merek/HKI, asuransi mikro hingga layanan permodalan dan layanan bantuan serta pendampingan hukum.

Related Articles

Bimata