
BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa anggota Komisi VII DPR, Beniyanto Tamoreka, terbukti melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri, dari Partai Gerindra.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa lembaganya telah memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran keras kepada Beniyanto sebagai bentuk konsekuensi etik atas perbuatannya. “Teguran keras kepada teradu,” ungkap Dek Gam usai sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Tak hanya itu, MKD juga mengusulkan agar Beniyanto tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah pada Pemilu Legislatif 2029. “Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Sesi Pleno KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur
Sebagaimana diketahui, Beniyanto berhasil duduk di kursi DPR RI setelah memenangkan kontestasi dalam Pemilu 2024 melalui Partai Golkar, mewakili dapil Sulawesi Tengah. Rekomendasi dari MKD ini menjadi pukulan serius bagi karier politiknya ke depan.
Dek Gam menambahkan bahwa laporan terhadap Beniyanto diterima MKD pada awal April. “Tanggal 5 April, kalau enggak salah 5 April diajukannya,” katanya, merujuk pada tanggal masuknya pengaduan terkait pelanggaran etik tersebut.
Meski demikian, MKD tidak turut campur dalam aspek hukum pidana dari kasus ini. Dek Gam menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas menjaga martabat serta etika anggota dewan. “Itu terserah Polri. Kami hanya MKD menjaga etika dewan,” tutupnya.
Lihat Juga: Kebijakan Pro-Petani, Prabowo Dukung Langkah Strategis Pengendalian Impor Singkong




