
BIMATA.ID, JAWA BARAT — Persoalan pangan saat merupakan kebutuhan pokok atau primer yang tentunya selalu dibutuhkan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia.
Bagi Jabar, dengan penduduk terbanyak di Indonesia yang sudah mencapai 50 juta jiwa tentunya, membutuhkan pangan dalam berbagai jenis produk dalam jumlah yang banyak.
Untuk memenuhi kebutuhan pangan itu juga, khususnya untuk memenuhi aspek kesehatan masyarakat dibutuhkan pangan yang memenuhi aspek kualitas salah satunya pangan ada dalam kondisi higienis.
BACA JUGA: Wamenag: Indonesia Cerah di Era Prabowo, Ketahanan Sosial Budaya Jadi Fokus
Pangan dalam kondisi higienis, untuk saat ini menghadapi tantangan yaitu banyaknya Penggunaan bahan kimia salah satunya pupuk .
Kepada itu, jika tak diawasi tentunya menjadi ancaman bagi kebutuhan pangan yang aman.
” Seiring dengan telah terbitnya regulasi berupa Perda yang mengatur soal pertanian organik maka diperlukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat” ungkap Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Kuningan, Ciamis dan Pangandaran, Hj. Tina Wiryawati, SH, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Tina, dalam keterangannya mengatakan di Jabar saat ini telah terbit Perda Nomor 11 Tahun 2024 yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Jabar.
Perda tersebut, merupakan regulasi penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Pasalnya , regulasi itu memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, baik untuk konteks penyelamatan pembangunan ekonomi, kepentingan pelestarian lingkungan serta sebagai regulasi dalam tata kelola pangan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung di Istana Negara
” Mengingat pentingnya Perda tersebut maka Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik merupakan salah satu Perda yang dipilih pada kegiatan penyebarluasan Perda “. Kata Politisi dari Partai Gerindra itu .
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Jabar jelas Tina di daerah dengan pengembangan usaha pertanian masih besar seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, sangatlah penting.
Hal tersebut, dilatarbelakangi, oleh kondisi faktual di daerah tersebut banyak pelaku usaha pertanian, para petani yang mempunyai ketergantungan dengan kegiatan pertanian.
” Tentunya untuk masyarakat di daerah itu dipandang perlu untuk memiliki pemahaman yang utuh, wawasan serta ketrampilan untuk dapat mengelola pertanian organik” ujar Tina.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Korupsi di Kalangan Hakim, Muzani: Presiden Prabowo Ingin Penataan Ulang Sistem Hukum
Tina, dalam bagian lain keterangannya mengatakan untuk dalam rangkaian kegiatan penyebarluasan Perda tentang penyelenggaraan pertanian organik juga disosialisasikan ketrampilan pembuatan pupuk organik.