
BIMATA.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) dinilai tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Merespon hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Budisatrio, pada Selasa (15/04/2025).
Baca juga: Langkah Nyata Pemerintah Prabowo Wujudkan Akses Pendidikan untuk Semua
Menurutnya, DPR tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Serta, masyarakat dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.
Selain itu, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Ia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat, menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula. Oleh karenanya diperlukan revisi UU TNI sehingga organisasi bisa lebih optimal.
Lihat juga: Investasi Qatar USD 2 Miliar: Diplomasi Ekonomi Prabowo Berbuah Nyata
“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” kata Presiden RI, Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menegaskan inti daripada revisi UU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi.
“Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” jelasnya.
Simak juga: 88% Percaya Pada Presiden Prabowo: Bukan Angka, Tapi Amanah yang Harus Dijaga