Kemenag Luncurkan Program Strategis Zakat dan Wakaf untuk Perkuat Ekonomi Umat

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen dalam mendukung optimalisasi peran zakat dan wakaf sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi umat.

Menanggapi hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, bahwa meskipun target pengumpulan zakat nasional tahun 2025 sebesar Rp 51 triliun ditetapkan oleh BAZNAS, Kemenag hadir sebagai regulator, dan pembina yang memastikan proses penghimpunan dan pendistribusian zakat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan berdampak.

“Zakat dan wakaf tidak boleh hanya dipahami sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi umat. Karena itu, pendistribusiannya harus berbasis data yang akurat, yakni Reg Sosek, yang dibangun dengan 70 instrumen pendataan,” jelas Prof. Waryono, kamis, (17/04/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Menurutnya, untuk mendukung hal tersebut, seluruh BAZNAS dan LAZ diarahkan untuk menggunakan basis data Reg Sosek dalam menyalurkan dana zakat.

Kemudian, adapun penguatan literasi masyarakat juga menjadi fokus penting, termasuk melalui kolaborasi strategis dengan kyai kampung yang dinilai efektif dalam menyampaikan pesan zakat dan wakaf di tingkat akar rumput.

“Dengan memperkuat regulasi, membangun basis data yang valid, dan meningkatkan literasi publik, kami ingin memastikan bahwa zakat dan wakaf betul-betul menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lihat juga: Lawatan ke Timur Tengah dan Turki, Presiden Prabowo Bawa Pulang Sejumlah Kesepakatan Strategis

Selain itu, Direktorat Zakat dan Wakaf juga mengembangkan program Zakat berbasis model beasiswa LPDP, serta menyiapkan empat program strategis berbasis sistem digital yang akan dijalankan sepanjang tahun ini, yakni:

•⁠ ⁠Kota Wakaf di 9 lokasi,

•⁠ ⁠IWP (Inkubasi Wakaf Produktif) di 27 lokasi,

•⁠ ⁠Kampung Zakat (KZ) di 33 lokasi, dan

•⁠ ⁠Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) di 72 lokasi.

Simak juga: Meski Megawati dan Prabowo Bertemu, PDIP Tetap Dukung Program yang diusung Pemerintah

Untuk diketahui, pada tahun ini, Kemenag juga akan menerbitkan lima regulasi baru, termasuk sistem seleksi calon anggota BAZNAS dari pusat hingga daerah.

Sebagai informasi, dengan bertema tagline “Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak”, Kemenag melalui Direktorat Zakat dan Wakaf terus mendorong transformasi zakat dan wakaf menjadi bagian integral dari solusi pembangunan umat di Indonesia.

Exit mobile version