
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembentukan dua satuan tugas, yaitu Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Satgas Percepatan Deregulasi Perizinan Investasi, sedang difinalisasi. Kedua satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi tantangan ekonomi global, terutama dampak dari kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia.
Airlangga menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. “Sesuai apa yang diarahkan Presiden Prabowo, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini kita sedang dimatangkan. Dan yang kedua satgas terkait deregulasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (14/4).
Baca Juga: Raja Yordania Sambut Hangat Presiden Prabowo di Amman, Sopiri Langsung ke Hotel
Menurutnya, proses penyusunan dasar hukum dan operasionalisasi kedua satgas berjalan secara bersamaan. Pemerintah menargetkan agar keduanya bisa segera terbentuk dan mulai bekerja dalam waktu dekat, mengingat urgensi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Satgas PHK akan fokus pada langkah-langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja dan membuka peluang kerja baru, terutama akibat potensi penurunan ekspor akibat kenaikan tarif AS sebesar 32%. Di sisi lain, Satgas Deregulasi akan mengkaji dan menyederhanakan aturan-aturan yang dianggap menghambat arus investasi ke Indonesia.
Airlangga juga menekankan pentingnya hasil cepat dari kedua satgas ini. “Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” ujarnya, seraya menekankan perlunya solusi konkret dalam jangka pendek untuk mempercepat respons terhadap situasi ekonomi yang dinamis.
Simak Juga: Prabowo Ungkap Qatar Akan Investasi Dengan Danantara Sekitar Rp 33 T