BeritaNasionalPolitik

Ekonomi Desa Bangkit Lewat Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit!

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono kembali menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk nyata dari Asta Cita Presiden, yang berfokus pada pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa lewat aktivitas koperasi yang menyasar sektor-sektor strategis seperti pergudangan, toko sembako, apotek, klinik, serta simpan pinjam dan berbagai jenis usaha sesuai dengan kekuatan ekonomi lokal.

Menurut Ferry, pemerataan ekonomi yang dimaksud adalah tentang bagaimana sumber daya yang bersifat otoritatif maupun alokatif bisa didistribusikan secara adil ke daerah-daerah. “Pemerataan ekonomi adalah bagaimana sumber daya otoritatif dan sumber daya alokatif didistribusikan ke wilayah pedesaan. Targetnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan koperasi yang bergerak di pergudangan, toko, apotik dan klinik desa, simpan pinjam, logistik serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa. Ini soal keadilan dan soal pemerataan ekonomi,” jelasnya dalam keterangan pers pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM saat ini sedang mengembangkan berbagai komponen penting sebagai fondasi terbentuknya koperasi tersebut. Di antaranya adalah penyusunan model bisnis, pengembangan modul pelatihan, pendataan, serta penyusunan strategi sosialisasi dan pendampingan. Semua ini merupakan langkah awal dalam implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.

Baca Juga: Meski Megawati dan Prabowo Bertemu, PDIP Tetap Dukung Program yang diusung Pemerintah

Untuk memulai langkah cepat atau quick win dari program ini, Kemenkop UKM telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang berisi prosedur teknis dalam pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Ferry menyebut, “Konsep model bisnis sedang disusun, modul perkoperasian juga beberapa sudah siap, data dalam proses validasi, modul dan lini masa pelatihan juga sedang disiapkan, dan masih ada beberapa progres lain.”

Wamenkop juga mengajak para kepala daerah, terutama kepala desa, untuk merujuk langsung pada SE Menkop tersebut dalam memulai pembentukan koperasi di daerahnya. Di dalam surat edaran itu, seluruh tahapan dan mekanisme pembentukan koperasi telah dijabarkan secara rinci. “Kami minta dukungan dan partisipasi aktif semua pihak untuk menghadirkan 80.000 Kopdes Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa,” tegas Ferry dalam pernyataannya.

Simak Juga: Legislator Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Dalam RUU TNI Baru

Related Articles

Bimata