
BIMATA.ID, Jakarta – Sejumlah mantan anggota Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku mengalami kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, kini tengah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, mereka bersiap mengajukan gugatan praperadilan guna membuka kembali kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya.
Upaya ini menemui hambatan besar, salah satunya adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian pada tahun 1999. Ironisnya, hingga saat ini surat tersebut tak pernah disampaikan kepada pelapor.
“Pencabutan SP3 hanya bisa dilakukan melalui praperadilan, tapi masalahnya, sampai sekarang surat SP3 itu belum kami terima,” ungkap Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban.
Pria yang akrab disapa Cak Soleh tersebut menilai bahwa proses hukum berjalan tidak transparan. Hal ini disebabkan karena pelapor tidak pernah menerima dokumen resmi penghentian penyidikan.
“Seharusnya pelapor tahu faktanya, tapi ini tidak dikasih. Ini yang membuat aneh,” ujarnya lagi menekankan pentingnya keterbukaan informasi.
Menurut Cak Soleh, satu-satunya jalan yang memungkinkan pencabutan SP3 adalah lewat dukungan dari lembaga legislatif.
“Perlu ada dorongan dari DPR agar SP3 ini dicabut. Kalau lapor ulang ke polisi, sudah pasti akan dianggap kedaluwarsa,” tegasnya saat diwawancarai.
Untuk itu, pihaknya berencana mengambil salinan resmi SP3 langsung ke Mabes Polri. Mereka sedang menimbang akan mengirimkan permintaan secara tertulis atau langsung datang ke markas kepolisian.
“Kami sedang pertimbangkan, minggu depan akan bersurat atau datang langsung. Akan dibicarakan dulu dengan para korban,” jelasnya.
Sikap diam dari Mabes Polri juga menjadi sorotan. Meskipun beberapa instansi pemerintah sudah dilibatkan, belum ada tanggapan resmi terkait permintaan tersebut.
“Sudah kami adukan ke Kementerian HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahkan ke DPR. Tapi Mabes Polri tetap diam, tidak ada komentar,” kata Cak Soleh dengan nada kecewa.
Untuk diketahui, salah satu korban bernama Vivi pernah melapor ke Mabes Polri pada 1997 terkait dugaan kekerasan dan penghilangan identitas. Namun dua tahun kemudian, kasus tersebut dihentikan karena minimnya bukti. Meski demikian, dokumen resmi penghentian penyidikan belum pernah diterima oleh korban hingga kini.
Kasus ini kembali menarik perhatian setelah beberapa mantan pemain OCI mulai membuka suara tentang pengalaman pahit yang mereka alami semasa bekerja di lingkungan sirkus. Kesaksian ini memunculkan kembali luka lama yang belum sembuh dan menguatkan niat mereka untuk mencari keadilan yang tertunda.
Simak Juga: Legislator Gerindra Bagikan Sembako dan Ajak Warga Amalkan Empat Pilar Kebangsaan