BIMATA.ID, Kabupaten Kubu Raya – Suasana di aula Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sore itu tak seperti biasa.
Sekitar 160 mahasiswa dari berbagai jurusan tampak antusias mengikuti sebuah kegiatan yang berbeda dari rutinitas akademik mereka.
Di hadapan mereka, hadir sosok legislator dari Senayan, Yuliansyah, yang datang membawa pesan penting: bahwa hak-hak dasar sebagai warga negara tak boleh sekadar diketahui, tapi harus dipahami dan diperjuangkan.
Kehadiran Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra ini dalam rangka sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan—konsep fundamental yang terus digaungkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI untuk memperkuat pondasi berbangsa dan bernegara.
Namun, lebih dari sekadar menyampaikan materi formal, Yuliansyah membawa pendekatan yang membumi.
Ia menyentuh inti persoalan, kesadaran mahasiswa terhadap hak-hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini bukan sekadar sosialisasi. Ini adalah upaya kami agar generasi muda benar-benar paham bahwa konstitusi itu hidup, dan mereka adalah bagian dari denyut nadi itu,” ucap Yuliansyah dengan semangat, disambut anggukan para peserta.
Materi yang disampaikan pun tak hanya mengupas pasal demi pasal, tapi juga dikaitkan dengan realitas kehidupan sehari-hari—soal kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, serta hak memperoleh pekerjaan yang layak.
Dalam sesi dialog, mahasiswa pun tak ragu menyuarakan pertanyaan kritis dan harapan mereka terhadap negara.
Jasmin Haris, salah satu dosen UNU yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Ini lebih dari sekadar kuliah umum. Ini adalah momen pembentukan karakter kebangsaan mahasiswa,” ujarnya.
Bagi Yuliansyah, kegiatan seperti ini bukan sekadar rutinitas legislator.
Ia menyebutnya sebagai bentuk pengabdian untuk memastikan semangat konstitusi tidak berhenti di lembaran teks, tetapi mengalir dalam kesadaran kolektif generasi muda.
“Harapan saya, mahasiswa UNU bisa jadi agen perubahan—yang tidak hanya tahu haknya, tapi juga siap memperjuangkannya dengan cara yang konstitusional,” tutupnya.
