BeritaNasionalPeristiwa

BPJPH dan PIP Teken Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang dukungan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan dari PIP.

Ditempat yang sama, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan menyampaikan, apresiasinya atas inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.

“Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia,” ujar Ahmad Haikal Hassan, Jakarta Timur, pada Senin, (28/04/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Para Dirut BUMN di Rapat Danantara: Salahgunakan Fasilitas dan Kewenangan, Ganti!

Sebelumnya, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saing produknya melalui sertifikasi halal.

“Melalui kerja sama ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk UMK yang terjamin kehalalannya. Hal ini akan memperkuat daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun global,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Berdasarkan perjanjian ini, PIP memberikan fasilitasi bagi pelaku UMK melalui 1.000 kuota sertifikasi halal gratis dengan pembiayaan dari PIP. Sertifikasi halal ini difasilitasi melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self-declare, dengan biaya sebesar Rp 230.000 per/unit usaha yang akan dilakukan secara bertahap.

Lihat juga: Bertemu Presiden Prabowo, Para Pengusaha Korea Apresiasi Keterbukaan Pemerintah Indonesia

Selain fasilitasi sertifikasi, ruang lingkup kerja sama ini juga meliputi program sosialisasi, edukasi, publikasi jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai seluruh kuota sertifikasi halal digunakan. BPJPH dan PIP juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program.

Related Articles

Bimata