BeritaRegional

Walkot Bandung Farhan, Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

BIMATA.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” kata Farhan, Jum’at (21/03/2025).

Menurut Farhan, larangan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pejabat maupun pegawai negeri.

Ia berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan serta menunjukkan kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas negara.

Selain kebijakan tersebut, Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.

“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” tuturnya.

Farhan juga mengingatkan bahwa Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata selama libur Lebaran.

Related Articles

Bimata