BIMATA.ID, Jakarta – Proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus berjalan meskipun sempat menuai kritik. DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Utut Adianto pada Selasa (18/3/2025), dengan dihadiri perwakilan dari pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wamenhan Donny Ermawan Taufanto. Semua fraksi di DPR menyatakan setuju dengan catatan tertentu.
RUU ini mendapat perhatian khusus pada tiga pasal, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai aturan pasca-pensiun prajurit, serta Pasal 47 tentang penempatan personel aktif di kementerian dan lembaga. “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” ujar Utut. Ketika ditanya dalam rapat pleno, anggota dewan serempak menyetujui pengajuan RUU ke tingkat II.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai isu dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Ia menyebutkan DPR telah berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memastikan poin-poin yang diperbolehkan dan yang tidak. “Pesan-pesan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu sudah jelas. Dan nanti akan diterapkan, baik di pemerintahan, institusi, maupun ya tadi kekhawatiran soal BUMN,” katanya.
Baca Juga: IHSG Turun Drastis, Prabowo: Rakyat Desa Tak Punya Saham!
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak keras kebangkitan dwifungsi ABRI dan ingin supremasi sipil tetap terjaga. “Kalau Ibu tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” ujar Utut. Megawati berharap revisi ini tidak membawa kembali praktik Orde Baru, melainkan lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit.
Mengenai jadwal selanjutnya, Utut menyebut RUU TNI kemungkinan akan dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025), bergantung pada kesiapan pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menambahkan bahwa jika tidak dibahas pada hari itu, pembahasan kemungkinan akan dilakukan pekan berikutnya sesuai dengan agenda DPR.
Simak Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Dorong Klub dan Swasta Terlibat dalam Pengelolaan