
BIMATA.ID, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, tengah dalam proses pengaturan.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
“(THR ASN) sedang diatur,” kata Prabowo, Selasa (11/03/2025).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan adanya bonus bagi pengemudi ojek online dan kurir online menjelang Idul Fitri 2025.
Presiden menegaskan bahwa pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menikmati tunjangan tersebut sebelum merayakan Lebaran bersama keluarga.
Selain itu, Prabowo juga mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online.
Menurutnya, para pekerja di sektor ini berperan penting dalam menunjang perekonomian digital di Indonesia.
Terkait besaran THR dan bonus bagi pengemudi ojek online serta kurir, Prabowo menyebutkan bahwa ketentuannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat.
“Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR bagi ASN pada tahun 2025 akan dicairkan secara penuh atau 100 persen.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri menjelang Hari Raya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp 48,7 triliun.
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menurut rencana, pencairan THR ASN akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.