Pemerintah Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Jawa Barat untuk Cegah Banjir

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh wilayah sungai, termasuk badan dan sempadan sungai di Jawa Barat, akan ditertibkan sebagai langkah pencegahan banjir.

“Semua badan sungai dan sempadan sungai harus ditertibkan. Jika sudah ada bangunannya dan memiliki alas hak, maka harus dibebaskan,” kataNusron, Senin (17/03/2025).

Menurutnya, penertiban ini harus dilakukan dengan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.

Besaran kompensasi nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang sesuai dengan regulasi.

Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 124 bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Bekasi.

Pendataan lebih lanjut akan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa bagi bangunan yang berdiri di bantaran sungai tanpa alas hak, pemerintah akan menggunakan pendekatan humanis dalam proses pembebasan lahan.

Ia juga memastikan akan ada uang kerahiman bagi masyarakat terdampak.

“Pemerintah tidak boleh semena-mena terhadap rakyatnya. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” tambahnya.

Nusron Wahid menghadiri rapat bersama Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Senin (17/3).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan langkah maju dalam penanganan banjir di wilayahnya.

“Hari ini kita sudah berbicara aspek teknis, bukan lagi sekadar penanganan darurat. Fokus kita sekarang adalah rehabilitasi bencana. Seluruh langkah yang disampaikan oleh Pak Menteri ATR/BPN akan kami sambut baik, dan kami siap menyiapkan kerangka acuannya,” pungkas Dedi.

Exit mobile version