
BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga guna mempercepat realisasi pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Satgas ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, serta Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2025), Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa target utama satgas ini adalah memastikan terbentuknya 70.000 koperasi desa dalam waktu maksimal enam bulan.
Ia menegaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pembagian tugas antar-kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Mengenai sumber pendanaan, Zulkifli menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini akan didukung melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rincian lebih lanjut mengenai skema pembiayaan masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi desa akan diputuskan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Dalam musyawarah ini akan ditentukan apakah koperasi baru perlu dibentuk atau cukup dengan menggabungkan koperasi yang telah ada sebelumnya, seperti koperasi pertanian, gapoktan (gabungan kelompok tani), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Para kepala desa tidak perlu khawatir karena tujuan utama koperasi ini adalah untuk memajukan desa. Nantinya, musyawarah desa akan menentukan bentuk koperasi yang paling sesuai, apakah dengan membuat koperasi baru atau menggabungkan yang sudah ada,” kata Zulkifli Hasan, Senin (17/03/2025).
Menurutnya, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sangat penting dalam membantu menyerap hasil pertanian desa serta memotong rantai pasok kebutuhan pokok.
Dengan demikian, distribusi sembako bisa lebih efisien, harga lebih stabil, dan peran tengkulak dapat diminimalisir, sehingga petani dan masyarakat desa mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar.