Menhan : Presiden Prabowo Beri Masukan Terkait Revisi UU TNI, Bahas Pensiun Dini Prajurit

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L).

Sjafrie mengatakan, Presiden ingin agar prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga harus terlebih dahulu pensiun dini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa prajurit yang masuk ke jabatan sipil tidak lagi terikat dengan tugas militer aktif.

“Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan. Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie, Rabu (12/03/2025).

Sjafrie menegaskan bahwa keputusan ini harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan tetap memegang teguh nilai-nilai Sapta Marga TNI.

Menurutnya, proses penugasan prajurit di kementerian atau lembaga harus mempertimbangkan kapabilitas, eligibilitas, serta loyalitas terhadap negara.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas revisi UU TNI lebih lanjut.

Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, dan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara. Seperti halnya prajurit TNI, harus memegang teguh Sapta Marga,” ujarnya.

Menhan sebelumnya telah mengungkap sejumlah usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI.

Salah satu poin utama adalah adanya aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non-militer agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Selain itu, Sjafrie menyoroti empat fokus utama dalam revisi ini, salah satunya terkait kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta batasan pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-militer.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap peran TNI dalam sistem pemerintahan dan keamanan negara menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version