BeritaHukumNasionalPolitik

KPK Imbau Kepala Daerah Segera Serahkan LHKPN

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah tiga bulan pasca pelantikan, yakni pada 20 Mei 2025 mendatang.

“Hal itu merujuk pada Perkom 2/2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan pasca pelantikan, mengingat Perkom 3/2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Program Prioritas Berjalan Efektif

Ia menjelaskan, para kepala daerah sebelum menjabat atau pada saat menjadi calon kepala daerah sudah diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

Menurutnya, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

“Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” pungkasnya.

Lihat juga: Gelar Pertemuan Strategis, Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar di Istana

Sebagai informasi, sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik itu terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025 lalu.

Related Articles

Bimata