
BIMATA.ID, Jakarta – Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Berdasarkan database (pangkalan data) pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Baca juga: Prabowo Unggah Momen Nonton Timnas Indonesia vs Australia, Beri Dukungan Moril
Terkait hal itu, sebanyak 87,92 persen yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Menurutnya, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Sehingga, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.
Lihat juga: Presiden Prabowo Perintahkan Deregulasi untuk Dorong Investasi dan Industri
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” jelasnya.