
BIMATA.ID, Jakarta- Kejaksaan Agung menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan.
Lahan sitaan ini merupakan hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
“Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2024). Penyerahan hari ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya.
BACA JUGA: Pertemuan Prabowo dan Dilma Rousseff: Bahas Multiplier Effect Pembangunan
Totalnya, ada 1.177.194,34 hektar lebih lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung.
Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektar. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” lanjut Febrie.
Proses penyerahan hari ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli. Kemudian, ada juga Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi seluas 221.000 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan sitaan yang diberikan ke BUMN itu berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
BACA JUGA: Presiden Prabowo: Danantara Akan Optimalkan Dividen dan Investasi Nasional
Penyerahan lahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Febrie mengatakan, lahan sawit sitaan tersebut diberikan ke BUMN untuk menghindari terjadinya konflik sosial, serta bisa dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya.
“Ini kita harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti sedia kala, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama di masyarakat setempat,” ujarnya dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Prabowo Bahas Pengembangan Pendidikan Islam Bersama Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
Ia menuturkan, lahan sawit seluas 221.000 hektar tersebut mencakup 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari 9 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group. Namun, saat ini baru 7 perusahaan yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.