BeritaPolitikRegional

Harmonisasi Rancangan Peraturan, DPRD Landak Matangkan Tata Beracara Badan Kehormatan

BIMATA.ID, Kalbar – DPRD Kabupaten Landak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Transit lantai 2 Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Senin (24/03) ini bertujuan untuk memastikan aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum daerah. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya peran Badan Kehormatan dalam menjaga etika anggota dewan. Hadir secara daring Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan DPRD Landak, seperti Bernadinus Mariadi (Ketua Bapemperda), R. Sondang (Sekretaris DPRD), dan Yoseph Bosman (anggota DPRD).

Dalam pembahasan, Tim Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kanwil Kemenkumham Kalbar yang terdiri dari Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan M. Fahri Taufani memberikan masukan teknis terkait rancangan aturan tersebut. Regulasi ini disusun berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik anggota DPRD. Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Badan Kehormatan harus bersikap proaktif dalam mengawasi perilaku anggota DPRD, tidak hanya menunggu pengaduan tetapi juga melakukan pemantauan secara aktif.

Baca Juga: Prabowo Wacanakan Perkampungan Jemaah Haji di Arab Saudi, Gasmen Beri Dukungan

Bernadinus Mariadi menyampaikan bahwa aturan ini akan memperkuat akuntabilitas DPRD Landak di mata publik. “Aturan ini akan memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas DPRD Landak di mata publik,” ujarnya. Regulasi ini mengatur tahapan mulai dari pengaduan, verifikasi, penyelidikan, hingga sanksi yang dapat berupa teguran tertulis hingga skorsing sementara, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tata kelola DPRD Landak menjadi lebih transparan dan profesional.

Setelah proses harmonisasi, rancangan peraturan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Landak untuk disahkan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penerapan regulasi ini agar sejalan dengan kebijakan nasional. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat proses pengesahan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Simak Juga: Prabowo Wacanakan Perkampungan Jemaah Haji di Arab Saudi, Gasmen Beri Dukungan

Related Articles

Bimata