Gubernur Bali Wajibkan Lagu Indonesia Raya, Selaras Dengan Program Astacita Presiden Prabowo

BIMATA.ID, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertamanya di periode kedua kepemimpinannya, yakni mewajibkan memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkungan pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa.

Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Maka itu, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Koster, Selasa (04/03/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pertama Asta Cita yang menekankan penguatan ideologi bangsa.

“Ini surat edaran pertama yang saya keluarkan setelah dilantik sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. Saya ingin mengawali dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa dan Presiden Prabowo Subianto” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa aturan terkait pemutaran lagu Indonesia Raya.

Lagu kebangsaan harus dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila.

Selain itu, lagu wajib diperdengarkan saat pengibaran atau penurunan bendera negara dalam upacara resmi.

Exit mobile version