Gasmen Bantah Tuduhan Terhadap Mendes PDT Yandri Susanto: Klarifikasi dan Fakta

BIMATA.ID, Serang – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komandan (Gasmen), merilis bantahan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika birokrasi dan nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024, Minggu, (09/03/2025)

Martho Zaini Warat menjelaskan, bahwa penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa untuk undangan acara haul dan syukuran pada Oktober 2024 lalu telah diakui sebagai kekhilafan administratif oleh Mendes Yandri Susanto. Mendes Yandri secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab dari seorang pejabat negara.

Baca juga: Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Langsung Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir

“Saya pikir khilafan itu sifat manusiawi dan sudah diakui oleh Pak Mendes Yandri sendiri secara terbuka, dari hal itu kita bisa liat karakter negarawan, beliau punya sifat patriot dan ksatria seperti Pak Presiden kita, Prabowo Subianto” Ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keterlibatan Mendes

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Serang 2024, Martho menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada temuan ketidaknetralan aparatur desa, bukan secara langsung karena tindakan Mendes Yandri. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Secara kelembagaan, Gasmen menilai bahwa Mendes Yandri Susanto telah menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kesalahan administratif yang terjadi telah diakui dan diperbaiki, sementara proses hukum terkait Pilkada Serang diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, tuduhan nepotisme dan pelanggaran etika birokrasi yang dialamatkan kepada Mendes Yandri dianggap tidak berdasar dan cenderung politis.

Lihat juga: Prabowo Ingin Danantara Bergerak Cepat tapi Teliti dan Hati-hati

Gasmen berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum dan demokrasi yang sedang berjalan tanpa melakukan politisasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Republik ini terlalu besar, jangan dipolitisasi dengan isu-isu liar, penting untuk kita menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh opini yang belum tentu berdasarkan fakta” Tegas, Zain.

Exit mobile version