
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaharuan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Bimantoro, pendekatan restoratif perlu menjadi bagian integral dari RKUHAP untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif. Ia menilai bahwa langkah ini penting untuk mengatasi persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujar Bimantoro.
Baca juga: Prabowo Wacanakan Perkampungan Jemaah Haji di Arab Saudi, Gasmen Beri Dukungan
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net 89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar para pihak.
Komitmen ini, lanjut Bimantoro, akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan. Ia berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.