BeritaHukumNasional

Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Proyek Pembangunan Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto, untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan pemerintah secara ketat.

Aries diminta untuk segera melaporkan kepada Presiden jika menemukan praktik lobi-lobi ilegal dalam prosesnya.

Aries menjadi salah satu pejabat yang dipanggil untuk menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.

Selain Aries, Presiden juga memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati, yang juga dikenal dengan nama Ni Luh Puspa.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas kepada Aries terkait pentingnya menjaga kelancaran pembangunan serta menegakkan hukum dengan benar.

“Saya diberikan petunjuk saja. Seperti biasa. Pembangunan harus berjalan dengan lancar. Korupsi harus dihilangkan, (hukum) ditegakkan, hukum yang benar ya. Illegal mining, illegal lobbying, dan lain sebagainya kita berantas dengan baik,” kata Aries, Senin (17/02/2025).

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Aries menegaskan bahwa dirinya akan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Menurutnya, koordinasi yang solid sangat penting dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan nasional.

“Sinergi dengan beberapa lembaga, kementerian, penegakan hukum harus solid. Saya rasa itu saja,” tambah Aries.

Ia menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat dan penindakan terhadap pelanggaran.

Sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kalau bidang saya ya bagaimana pemberantasan korupsi tetap ditegakkan, pemerintah yang bersih,” tegasnya.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, setelah memanggil beberapa pejabat, Presiden Prabowo juga mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Peraturan ini mewajibkan para eksportir untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri guna memperkuat perekonomian nasional.

Related Articles

Bimata