![](https://bimata.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0047-e1738823098939.jpg)
BIMATA. ID Balikpapan – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 488,9 Gram Sabu serta 154 butir Pil Ekstasi bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (06/02/25).
Dalam kesempatan tersebut, Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E., didampingi PS.Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
AKBP Musliadi mengatakan, pemusnahan sabu-sabu beserta Pil Esktasi ini berasal dari pengungkapan 6 tersangka yakni ‘A’, ‘AY’, ‘S’, ‘AP’, ‘T’, dan ‘B’
Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada Persidangan.
Dalam hal ini, 6 tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(W2)