BIMATA. ID JAKARTA Aliansi Pemuda Bersatu Indonesia (APBI) Kalideres, Jakarta Barat, menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu, 12/2/2025, di Climber Coffee.
Kegiatan ini mengusung tema “Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
FGD ini bertujuan untuk membahas secara mendalam polemik yang muncul terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mahesa Lativ Alrayid, salah satu pembicara dalam forum tersebut, menyoroti pentingnya kajian mendalam terhadap RUU KUHAP, khususnya terkait asas Dominus Litis yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
“Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara, perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis, dan praktisi hukum yang turut memberikan masukan dan pandangan kritis terhadap RUU KUHAP.
Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.
(W2)