BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di tanah air untuk mematuhi arahan pemerintah mengenai penggunaan dana desa tahun 2025.
Pesan ini disampaikan Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sulawesi, yang dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu.
Yandri mengatakan, arahan penggunaan dana desa tersebut telah diatur secara rinci dalam Permendes 2/2024.
“Sekali lagi, perlu ketaatan, perlu kepatuhan dalam menggunakan dana desa itu. Itu sudah dicantumkan ada delapan fokus penggunaan dana desa,” kata Yandri, Rabu (05/02/2025).
Diketahui, delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2025 mencakup alokasi minimal 20 persen dari total dana desa untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan di tingkat desa.
Selain untuk ketahanan pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga menetapkan sejumlah prioritas penggunaan dana desa.
Prioritas pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem, yang dialokasikan sebesar 15 persen dari total dana desa.
Apabila di suatu desa tidak terdapat kasus kemiskinan ekstrem, penggunaan dana tersebut akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis.
Prioritas kedua adalah mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Hal ini mencakup program-program yang bertujuan meningkatkan ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, prioritas ketiga penggunaan dana desa tahun 2025 difokuskan pada peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa, termasuk upaya penanganan stunting.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa secara menyeluruh.
Dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Ini mencakup percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program-program sektor prioritas lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mendes Yandri berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan arahan ini dengan penuh tanggung jawab demi memastikan dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran.