BIMATA. ID JAKARTA Pembuatan rekening nasabah bank menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) berhasil diungkap tim Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ). Polisi menangkap dua tersangka yakni PM (33) dan MR (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan. “Akun ini terdeteksi saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan AI,” ujar Kombes Ade Ary Syam, Humat (7/2/2025).
Tersangka merekayasa video verifikasi wajah sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya. Kasus ini diketahui saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).
Karyawan tersebut melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank. Ketika diverifikasi ditemukan adanya kejadian anomali transaksi dilakukan beberapa akun yang dicurigai.
Dalam aksinya tersangka PM berperan memasukkan dan menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank. Tersangka PM juga merekayasa video verifikasi wajah agar video verifikasi wajah dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya.
Sementara itu, tersangka MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada PM dengan nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. “Data ini didapat secara tanpa ijin dari pemiliknya,” kata Kombes Ade Ary Syam.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar
(W2)