BIMATA.ID, jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang akan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat siang, 7 Februari 2025. Sidang ini menjadi langkah awal bagi DPN dalam menjalankan tugasnya terkait isu-isu strategis nasional.
“Presiden akan memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional pukul 14.00 WIB,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Februari 2025.
Setelah sidang tersebut, Prabowo dijadwalkan untuk memberikan pengarahan kepada Komandan Satuan TNI pada pukul 15.30 WIB. Arahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas pertahanan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua harian DPN pada Senin, 16 Desember 2024. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2024 yang menetapkan ketua harian serta sekretaris DPN.
Baca Juga: HUT Gerindra 17 Tahun, Muzani Ungkap Pesan Prabowo Subianto Agar Kader Jangan Mengkhianati Rakyat
Sjafrie menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pertahanan. Berdasarkan Pasal 15 dalam regulasi tersebut, DPN bertugas untuk menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
Ia juga menegaskan bahwa DPN memiliki tugas utama dalam mengamati dan mengkaji berbagai persoalan nasional yang berpotensi memengaruhi pertahanan negara. Sebagai contoh, DPN dapat berperan dalam menertibkan kawasan hutan dari praktik ilegal yang dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit.
Menurut Sjafrie, keterlibatan DPN dalam isu tersebut sangat penting karena pelanggaran seperti itu bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. “Dalam hal ini, ada peraturan presiden untuk menertibkan kawasan hutan,” kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
Meski demikian, Sjafrie menegaskan bahwa DPN tidak memiliki kewenangan operasional dalam pelaksanaan kebijakan. Lembaga ini hanya bertugas merumuskan solusi dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang memiliki otoritas dalam mengeksekusi kebijakan di lapangan.
Simak Juga: Sambut HUT Gerindra ke-17, Sufmi Dasco Resmi Buka Bazar UMKM